Kondisi Koperasi Simpan Pinjam di Indonesia Saat Ini

Koperasi simpan pinjam awalnya pertama kali dikembangkan di Jerman pada pertengahan abad ke 19. Dikarenakan keperluan masyarakat untuk mendapatkan uang dengan prosedur dan cara yang cepat maka jenis koperasi ini berkembang di berbagai negara termasuk pula di Indonesia.

Pada tahun 1985, pemerintah Belanda di Indonesia membentuk lembaga simpan pinjam. Sejak itulah koperasi simpan pinjam berkembang di Indonesia hingga saat ini. Dari data yang diperoleh pada bulan Juli 2002, kegiatan usaha simpan pinjam yang dilakukan koperasi simpan pinjam (termasuk pula usaha simpan pinjam) memperlihatkan kinerja yang cukup baik. Tercatat ada sebanyak 1.257 unit koperasi simpan pinjam dan 35.430 unit usaha simpan pinjam, dengan volume usaha dan  anggota sebanyak Rp0.650 triliun dan 576.840 anggota (nasabah) untuk koperasi simpan pinjam serta Rp.3,902 triliun dan 9.923.777 anggota(nasabah) untuk usaha simpan pinjam (Data diambil dari Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Juli 2002.)

Perkembangan koperasi simpan pinjam dan usaha simpan pinjam pada dasarnya dapat dilihat dari beberapa indikator, yaitu :

·         Jumlah lembaga
·         Jumlah anggota
·         Volume usaha
·         Modal

Atas dasar indikator tersebut dapat dikatakan bahwa koperasi simpan pinjam telah berkembang sesuai dengan kebutuhan anggota akan jasa keuangan (simpan pinjam). Namun demikian walau jumlah koperasi simpan pinjam tumbuh rata-rata sekitar 3,38% pertahun yang diikuti dengan pertumbuhan modal yang cukup tinggi yaitu 33,69%, tetapi jumlah anggota koperasi simpan pinjam turun rata-rata -1,79% pertahun dan volume usaha(pinjaman) juga menurun rata-rata sekitar 3,85% pertahun. Kondisi tersebut memberikan gambaran bahwa terdapat indikasi anggota koperasi simpan pinjam yang meminjam menurun, sebagai akibat dari kondisi bagi pengembangan usaha. Pada kondisi perputaran modal yang tidak sampai satu kali pada tahun 2002, memberikan gambaran bahwa secara umum terdapat modal koperasi yang menganggur (idle).

Walaupun peraturan perundangan dan aturan pendukung lainnya telah cukup lengkap, ternyata masih belum dapat mendorong secara signifikan peningkatan kualitas koperasi simpan pinjam dan usaha simpan pinjam. Bahkan diduga kuat bayak koperasi simpan pinjam yang tidak melayani anggota, sebagai pemilik dan pengguna, tetapi lbih banyak melayani masyarakat lainnya yang bukan merupakan anggota. Bahkan cukup banyak ditemui koperasi simpan pinjam yang beroperasi saat ini lebih banyak menguntungkan atau berorientasi kepada kepentingan  anggota sebagai pemilik dan sangat kurang memperhatikan kepentingan anggota/calon anggota sbagai pelanggan, yaitu sebagai penyimpan dan peminjam.

Terdapat dua kemungkinan terjadinya pada kegiatan operasi koperasi simpan pinjam dan usaha simpan pinjam dilihat dari PP No.9 tentang usaha simpan pinjam yaitu :

1.    Kepiawaian pengelola koperasi memanfaatkan  celah-celah beberapa aturan yang meragukan atau mendua, dan 
2.      Secara sengaja melanggar aturan yang ada, karena selama ini hampir tidak pernah dikenakan sanksi yang memadai terhadap pelanggaran.
 
Eksistensi koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam akan terjamin apabila kinerja usaha yang ditunjukkan oleh pertumbuhan usaha yang signifikan didukung kuat oleh adanya aturan/kebijakan yang baik dan praktik-praktik yang sehat, dalam rangka meningkatkan kemampuan ekonomi dan usaha serta pendapatan anggota (members promotion).

Eksistensi koperasi simpan pinjam dan usaha simpan pinjam pada koperasi dipengaruhi sekurang-kurangnyan oleh tiga faktor yaitu legal, kinerja usaha dan kepercayaan anggota. Ketiga faktor tersebut pada kenyataannya di  lapangan sangat terkait satu sama lain, sehingga paduan ketiganya sering dikaitkan dengan kesehatan koperasi simpan pinjam.

Sehubungan dengan adanya berbagai hambatan bagi perkembangan koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam saat ini untuk menjadi lembaga keuangan yang baik dan sehat yang ditunjukkan oleh banyaknya kelemahan pada berbagai aturan/kebijaakan yang ada serta pelaksanaannya di lapangan, Sularso(2002) mengemukakan bahwa dari hasil pengamatannya ditemukan indikasi bahwa terdapat potensi kerawanan pada koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam yaitu :

1.      Usaha simpan pinjam sebagai salah satu  unit dalam koperasi, 
2.      Koperasi simpan pinjam/usaha simpan pinjam mengembangkan pelayanan pada bukan anggota, 
3.      Koperasi simpan pinjam/usaha simpan pinjam dijadikan sebagai paying legal pelepas uang,
4.      Tidak pruden dalam memberikan pinjaman,kurang memperhatikan aspek akuntabilitas dan transparansi.
Hambatan yang terjadi perlu segera dieliminir bagi keperluan pengembangan usaha simpan pinjam oleh koperasi (Koperasi simpan pinjam/usaha simpan pinjam) sebagai upaya pendukung pengembangan lembaga keuangan mikro adalah :
1.      Adanya perundang-undangan /aturan/kebijakan yang kurang memadai, 
2.      Sedikitnya upaya sosialisasi perundangan/aturan/kebijakan, 
3.      Tidak ada ketegasan/keberanian untuk melakukan pinalti terhadap Koperasi simpan pinjam/usaha simpan pinjam yang melanggar,
4.      Kurangnya kemampuan aparat Pembina Koperasi simpan pinjam/usaha simpan pinjam di lapangan, 
5.      Adanya ketidakjelasan tanggung jawab pembinaan dan pengembangnan koperasi simpan pinjam selama masa transisi pada penerapan UU No.25/1999 mengenai otonomi daerah.
Oleh karena itu diperlukan kerjasama antar pihak yang terkait dalam memperbaiki kelemahan yang ada dalam mengembangkan Koperasi simpan pinjam/usaha simpan pinjam agar nantinya dapat menjadi lembaga keuangan mikro bukan bank yang baik dan sehat serta dipercaya masyarakat banyak.
Sumber :
Micro Credit Challenge : Cara efektif mengatasi kemiskinan dan pengangguran di Indonesia (Soetanto Hadinoto dan Djoko Retnadi).


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

PRIMKOPTI (Primer Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia) Jakarta Pusat
PRIMKOPTI merupakan sebuah perkumpulan koperasi yang merupakan wadah satu-satunya untuk menghimpun dan menggerakkan daya kreasi dan potensi serta membina produsen pengolah bahan makanan dari kedelai yang terdiri dari pengrajin tempe, tahu dan makanan sejenisnya yang berada di wilayah Jakarta Pusat yang terdiri dari 699 anggota. PRIMKOPTI hanya mempunyai susunan organisasi tingkat primer yang dikembangkan dari ide dan kebulatan tekad produsen/ pengrajin tempe tahu pada tanggal 11 Maret 1979 yang juga ditetapkan sebagai hari lahir PRIMKOPTI.

*      NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN JANGKA WAKTU
Nama koperasi: PRIMER KOPERASI PRODUSEN TEMPE TAHU INDONESIA JAKARTA PUSAT, yang disingkat PRIMKOPTI JAKARTA PUSAT. Koperasi tersebut didirikan di Jakarta pada tanggal 17 Mei 1979. Badan Hukum Nomor : 1303/BH/I tanggal 6 September 1979.
PRIMKOPTI berkedudukan di     : Jakarta
Kelurahan                                           : Serdang
Kecamatan                                         : Kemayoran
Kotamadya                                         : Jakarta Pusat
Daerah khusus Ibukota Jakarta Raya.

  • LANDASAN, AZAS DAN PRINSIP

1.       Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2.       Koperasi berazaskan kekeluargaan dan gotong royong bersifat bantu membantu berdasarkan keadilan sosial dan solidaritas.
3.       Azas PRIMKOPTI tersebut merupakan dasar untuk menciptakan sistim kerja organisasi, usaha penyusunan permodalan dan menyelesaikan masalah- masalah yang timbul dalam PRIMKOPTI.
4.       Koperasi berusaha mewujudkan dan mengembangkan kesejahteraan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan Perekonomian Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945.

  •   IDENTITAS 

PRIMKOPTI karena lahirnya, cita-cita sifat keanggotaan dan sisitem pengorganisasiannya, mempunyai identitas tersendiri yang mewarnai pola pembinaan dan pengembangan yaitu:
a.       Tata Moral
PRIMKOPTI berlandaskan pancasila yang mengutamakan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kejujuran, solidaritas serta pengabdian kepada kepentingan anggota dan masyarakat diatas kepentingan pribadi dan golongan guna menunjang pembangunan ekonomi nasional.
b.      Tata Kepercayaan
Setiap anggota PRIMKOPTI berkeyakinan bahwa PRIMKOPTI sebagai wahana peningkatan dan pemerataan kesejahteraan lahir dan batin.
c.       Tata Produksi
PRIMKOPTI sebagai koperasi produsen yang mengutamakan peningkatan/ pengembangan anggota pengrajin dan hasil produksi.
d.      Tata Spesialisasi
PRIMKOPTI khusus beranggotakan produsen/ pengrajin yang menggunakan bahan baku utama kacang kedelai.
e.      Tata Laksana
PRIMKOPTI merupakan wadah usaha yang diatur dengan pola dan sistem managemen terbuka dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat.

  • MOTTO

Solidaritas dan Loyalitas koperasi adalah solidaritas dan loyalitas PRIMKOPTI, solidaritas dan loyalitas PRIMKOPTI adalah solidaritas dan loyalitas terhadap negara.

  • FUNGSI, PERAN, TUJUAN DAN USAHA

PRIMKOPTI berfungsi untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.

PRIMKOPTI berperan:
1.       Secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. 
2.       Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan ketahanan perekonomian nasional dan koperasi sebagai soko gurunya. 
3.       Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berlandaskan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

PRIMKOPTI bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun ketahanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat maju, adil dan makmur berlandaskan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam usaha mencapai tujuannya, maka PRIMKOPTI sesuai dengan Anggaran Dasar pasal 3 ayat (4) membentuk usaha yang meliputi:
A.      Bidang  Organisasi/Idi’il.
a.       Memantapkan wadah PRIMKOPTI sebagai satu-satunya lembaga untuk meningkatkan dan mengembangkan para produsen/pengrajin yang menggunakan bahan baku kacang kedelai, dikalangan anggota dan masyarakat.
b.      Menambah dan mempertinggi tingkat kesadaran pengetahuan dan keterampilan anggota-anggota dan pelaksana- pelaksana PRIMKOPTI tentang perkoperasian dan administrasi.
B.      Kegiatan Usaha dan Keuangan
a.       Mengadakan dan menyalurkan bahan baku dan bahan produksi bagi anggota.
b.      Mengadakan dan menyalurkan bahan pembantu dan bahan penolong produksi bagi anggota.
c.       Mengadakan dan menyalurkan sarana produksi bagi anggota.
d.      Mengadakan usaha pertanian dan peternakan.
e.      Menyelenggarakan promosi/pesanan hasil produksi anggota.
f.        Menyelenggarakan simpan pinjam.
g.       Membantu memasarkan hasil produksi anggota.
h.      Mengadakan barang-barang primer dan sekunder bagi anggota dan masyarakat.
i.         Perdagangan umum.
j.        Menyalurkan bahan baku minyak.
k.       Usaha ekspor-impor.
l.         Usaha investasi.
m.    Melaksanakan diversifikasi produksi.
n.      Pengolahan limbah produksi anggota.
o.      Menjalin kerja sama dengan antar koperasi, BUMN maupun swasta atau pihak lainnya yang saling menguntungkan baik dalam kegiatan maupun permodalan.
p.      Menambah pengetahuan anggota tentang perkoperasian.
q.      Menyelenggarakan usaha jasa:
1.       Jasa travel (biro perjalanan)
2.       Biro jasa pengurusan surat-surat
3.       Jasa perbengkelan
4.       Jasa penyewaan alat-alat pesta
5.       Jasa boga dan perhotelan/peristirahatan
6.       Jasa fotocopy dan percetakan
7.       Jasa konstruksi
8.       Jasa telekomunikasi
9.       Poliklinik dan apotik
10.   Pengadaan perumahan bagi anggota

*      ARTIKEL PRIMKOPTI

Dapatkah pemerintah berbuat seperti yang dilakukan Rustono yang berada di Negara Matahari Terbit?

Menurut penuturan para pengrajin tahu tempe, mereka begitu kesulitan untuk mendapatkan bahan baku kacang kedelai, karena untuk bahan baku ini pemerintah terpaksa mendatangkannya dari negara lain. “untuk kebutuhan dalam negeri saja pemeritah belum sanggup memenuhinya.” Melalui media ini mereka berharap pemerintah segera turun tangan dengan ikut secara intensif untuk pengembangan produk ini. Dan dapat memberikan solusi agar kita dapat berjaya dengan tempetahu yang jelas-jelas trade merk kita sendiri.
                Untunglah makanan tempe tahu ini mendapat perhatian yang serius dari anak bangsa yang dilahirkan di sebuah kota kecil Grobogan Jawa Tengah bernama Rustono, alumnus Akademi Perhotelan Sahid (tahun 1987) yang bertempat tinggal di Katsuragawasakashitacho, Shiga, Jepang yang begitu peduli terhadap produk ini, bahkan dirinya mendapat julukan The King of Tempe oleh rekan-rekan sejawatnya.
                Bahkan di negeri matahari terbit ini sudah banyak buku yang mengupas tentang tempe. Diantaranya yang terkenal adalah the Book of Tempeh, tulisan Wiliam Shurtleft dan Akiko Aoujaga. Buku besar ini lengkap dengan uraian dan ilustrasi menarik tentang pembuatan dan manfaat tempe dengan latar belakang budaya Indonesia, terutama Jawa. Ada juga buku terbitan Asosiasi Tempe di Jepang yang dikelola para professor dan ahli gizi. Asosiasi ini mengadakan penelitian dan setiap tahun mengadakan seminar tentang tempe. Salah satu kajian adalah kandungan gizi tempe tak kalah penting dari daging sapi.
                Berbagai restoran vegetarian di jepang banyak menyajikan olahan tempe dengan berbagai bentuk olahan Jepang, seperti misoshiru tempe dan tempura tempe. Yang paling terkenal adalah burger tempe. Mereka memperkenalkan tempe dengan semboyan “makanan enak belum tentu menyehatkan, makanan tidak enak dan menyehatkan. Tetapi, makanan enak dan menyehatkan adalah tempe”. Terberitakan pula sebuah perusahaan kosmetik memproduksi bahan kecantikan dengan jamur hasil fermentasi tempe ke dalam kapsul yang konon bisa menghaluskan kulit.
                Soal hak  paten pun jadi pergunjingan di negara kita bahwa tempe di klaim Jepang. Rustono menjelaskan, “ah itu kesalahpahaman. Bagaimana kita mematenkan yang semua orang sampai di Amerika pun tahu kalau tempe adalah makanan Indonesia. Apakah Jepang juga mematenkan sashimi atau sushi?.. mereka hanya mematenkan olahan burgernya, bukan tempenya. Ujarnya,seperti yang dilansir dari wawancaranya dengan GM Sudarta, wartawan kompas yang bermukim di Kyoto yang dimuat di kompas minggu edisi (21/02/2010).
                Tampaknya kepedulian Rustono dapat kita acungi jempol, bagaimana tidak? Karena dengan kepeduliannya terhadap tempe cukup mendapat perhatian dari pemerintah Jepang. Dan seharusnya pemerintah Indonesia dapat mengambil pelajaran dari kepedulian Rustono ini. Selain itu berbagai kalangan juga berharap pemerintah juga turut memperhatikan pengrajin tempe tahu yang bergabung di dalam paguyuban Primer Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia (PRIMKOPTI), seperti salah satunya yang berada di wilayah Jakarta Pusat pimpinan H. Slamet ini.

Kini, dalam pengembangan peningkatan produksi tempe, PRIMKOPTI Jakarta Pusat bekerja sama dengan pihak Western Australia Trade Office untuk pembuatan atau produksi tempe dengan bahan baku kacang lupin dan kacang kedelai atas kesepakatan LIPI, Curti University dan The Grain Foods Cooperatative Research Centre. Yang mana kacang lupin dari Australia mempunyai nutrisi yang lebih baik serta kandungan gizi dan sumber vitamin sama dengan kacang kedelai, berguna untuk pembentukan sel darah merah. Tempe dengan bahan baku kacang lupin dan kacang kedelai merupakan salah satu hasil fermentasi yang pertama kali diproduksi untuk tempe di Indonesia.

Kacang Lupin
*Additional :
Surat Keterangan Kunjungan Kelompok :

Surat Keterangan Perhitungan SHU PRIMKOPTI :

                    
Laporan Neraca PRIMKOPTI :
               
Analisa Laporan Keuangan PRIMKOPTI :
               


Laporan Promosi Ekonomi Anggota PRIMKOPTI :
               
                Foto – Foto Anggota Kelompok dan Pengurus Koperasi PRIMKOPTI :

Sumber: artikel milik PRIMKOPTI Jakarta Pusat

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Koperasi di Indonesia


Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam [ekonomi]], kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan dan informasi.

Keunggulan koperasi
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.

Kewirausahaan koperasi
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil ririko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.

Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).

Koperasi di Indonesia
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).

 Fungsi dan peran koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

Koperasi berlandaskan hukum
Koperasi berbentuk badan hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Sejarah Koperasi di Indonesia


Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

HUBUNGAN ANTARA PEMBANGUNAN DAN POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA


Indonesia sebagai negara yang berkembang terus-menerus memajukan pembangunannya di berbagai sektor, seperti sektor ekonomi , pendidikan, pertahanan dan keamanan serta sektor yang lainnya. Secara tidak langsung, hubungan politik luar negeri Indonesia dengan dunia internasional juga ikut mempengaruhi keadaan pembangunan di Indonesia.  
Politik Luar Negeri Indonesia dilaksanakan berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 khususnya alinea II dan IV menegaskan bahwa Negara Indonesia sebagai Negara yang merdeka dan berdaulat berhak menentukan nasibnya sendiri serta berhak mengatur hubungan kerja sama dengan Negara lain. Pengertian Politik Luar Negeri Indonesia terdapat dalam UU No. 37 tahun 1999 Pasal 1 ayat (2) tentang hubungan luar negeri yang menjelaskan bahwa Politik Luar Negeri Indonesia adalah “Kebijakan, sikap, dan langkah pemerintah RI yang diambil dalam melakukan hubungan dengan Negara lain. Organisasi Internasional dan subyek hukum Internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah Internasional guna mencapai tujuan Nasional”.
Prinsip Politik Luar Negeri Bebas Aktif
Bebas berarti “Bebas menentukan sikap dan pandangan terhadap masalah-masalah Internasional dan terlepas dari kekuatan raksasa dunia”.
Aktif berarti “Ikut memberikan sumbangan baik dalam bentuk pemikiran maupun menyelesaikan bebagai konflik dan permasalahan dunia”. Aktif menunjukkan adanya kewajiban pemerintah menunaikan instruksi UUD 1945 untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.
Dasar pelaksanaan Politik Luar Negeri Indonesia antara lain:
  1. Menjalankan politik damai
  2. Sahabat dengan segala bangsa
  3. Saling menghormati dan tidak mencampuri urusan dalam negara lain
  4. Terus berusaha ikut mewujudkan keadilan sosial Internasional dengan berpedoman pada Piagam PBB
Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia yang bebas dan aktif menurut Drs. Muh. Hatta:
  1. Mempertahankan kemerdekaan Bangsa dan menjaga keselamatan Negara
  2. Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran rakyat apabila barang tersebut belum bias doproduksi di dalam negeri
  3. Meningkatkan perdamaian Internasional karena hanya daam keadaan damai, Indonesia dapat membangun dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk memperbesar kemakmuran rakyat
  4. Meningkatkan kemakmuran segala bangsa sebagai pelaksanaan cita-cita yang tersimpul di dalam Pancasila sebagai dasar falsafah Negara RI.

PROGRAM PENINGKATAN KERJASAMA INTERNASIONAL

Program ini bertujuan memanfaatkan secara lebih optimal berbagai potensi positif yang ada pada forum-forum kerjasama internasional terutama melalui kerjasama ASEAN, APEC, kerjasama multilateral lainnya, dan antara negara-negara yang memiliki kepentingan yang sejalan dengan Indonesia.

Kegiatan-kegiatan pokok yang akan dilakukan adalah :

1.       Penciptaan kesepahaman dan koordinasi yang lebih terarah antara Deplu dengan lembaga pemerintah, antara lain dengan Dephan, Polhukkam, TNI, Polri, dan komunitas intelijen untuk bekerjasama dengan lembaga-lembaga mitra secara bilateral, regional dan internasional dalam meningkatkan saling pengertian dalam upaya menjaga keamanan kawasan, integrasi wilayah dan pengamanan kekayaan sumber daya alam nasional;
2.       Penyusunan kerangka kerja yang lebih terarah dan tindak lanjut terciptanya pembentukan ASEAN Security/Economic/Sociocultural Community;
3.       Pemantapan kerjasama internasional di bidang ekonomi, perdagangan, sosial dan budaya serta bagi pencapaian tujuan pembangunan sosial ekonomi yang disepakati secara internasional termasuk Millenium Development Goals (MDGs);
4.       Fasilitasi jaringan diplomasi kebudayaan dan pendidikan berbasiskan inisiatif masyarakat secara luas; serta
5.       Fasilitasi upaya untuk memperluas jaringan dan peningkatan pemanfaatan Sister City antara kota-kota dan propinsi di Indonesia dengan kota-kota dan propinsi/distrik di mancanegara yang sudah berkembang dan maju.

PROGRAM PENEGASAN KOMITMEN PERDAMAIAN DUNIA

Program ini bertujuan menegaskan komitmen Indonesia terhadap pelaksaaan dan perumusan aturan-aturan serta hukum internasional, mempertahankan pentingnya prinsip-prinsip multilateralisme dalam hubungan internasional, serta menentang unilateralisme, agresi dan penggunaan segala bentuk kekerasan dalam menyelesaikan permasalahan internasional.

Kegiatan pokok yang dilakukan adalah :

1.       Peningkatan komitmen dan peningkatan peran dalam upaya reformasi dan revitalisasi PBB termasuk di dalamnya Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) dengan menjadikannya lebih demokratis dalam aspek keterwakilan dan prosedural;
2.       Promosi dan peningkatan peran secara aktif di setiap forum internasional bagi segera diselesaikannya masalah Palestina secara adil melalui PBB dan pengakhiran pendudukan Israel, sebagai bagian dari upaya ikut menciptakan perdamaian dunia;
3.       Peningkatan upaya penanggulangan kejahatan lintas batas negara seperti terorisme, pencucian uang, kejahatan narkotika, penyelundupan dan perdagangan manusia melalui kerjasama bilateral, regional dan multilateral yang dilakukan secara inklusif, demokratis dan sejalan dengan prinisp-prinsip hukum internasional; serta
4.       Partisipasi dalam menciptakan perdamaian dunia.
Upaya pengembangan dan peningkatan hubungan bilateral dengan negara sahabat juga tercermin dari disepakatinya 121 perjanjian dengan 44 negara, dibukanya 10 perwakilan RI di berbagai negara sahabat, termasuk pembukaan 1 Perwakilan Tetap RI untuk ASEAN di Jakarta.
Dalam konteks kerjasama regional, Indonesia terlihat berkomitmen untuk senantiasa berkontribusi bagi terwujudnya Komunitas ASEAN 2015 dan memastikan kawasan Asia Tenggara tetap dalam keadaan damai sesuai prinsip-prinsip yang terkandung dalam Treaty of Amity and Cooperation. Dalam kaitan ini, guna mengkonsolidasikan posisi sentral ASEAN terhadap berbagai dinamika kawasan dan pembentukan Komunitas ASEAN, Indonesia mendapatkan dukungan untuk mengubah giliran keketuaannya yang seharusnya tahun 2013 menjadi tahun 2011.
Sebagai Ketua ASEAN 2011, Indonesia menunjukkan kepemimpinannya dalam proses kemajuan dalam pencapaian Komunitas ASEAN 2015 dan pengguliran visi ASEAN pasca 2015 yang selaras dengan tema “ASEAN Community in a global community of nations“. Untuk itu terdapat 3 prioritas Keketuaan Indonesia, yaitu:
1.       Memajukan pencapaian komunitas ASEAN.
2.       Memelihara tatanan dan situasi di kawasan yang kondusif bagi upaya pencapaian pembangunan.
3.       Menggulirkan pembahasan perlunya visi ASEAN pasca 2015 yang bertumpu pada peran masyarakat ASEAN dalam masyarakat dunia. Untuk itu, Indonesia akan mendorong agar ASEAN berkembang sebagai organisasi yang bersifat people-centered.
Sementara itu dalam kaitannya dengan kerjasama kawasan, Indonesia terus berupaya untuk semakin mengukuhkan peran dan kontribusinya untuk mendorong pembangunan ekonomi dan politik secara lebih pararel dan seimbang. Hal ini dilakukan melakukan serangkaian kerjasama, seperti dalam Bali Democracy Forum dan kerjasama pemberantasan kejahatan terorisme.
Masih dalam konteks kerjasama regional, Indonesia kembali memperlihatkan perannya melalui kontribusi nyata dan proaktif dalam pembahasan pembentukan tatanan kawasan (regional architecture building) dengan ASEAN sebagai penggerak utama (ASEAN as a driving force) dan dilakukannya penambahan keanggotaan East Asia Summit dengan diterimanya Rusia dan Amerika Serikat secara bersamaan.
Sedangkan dalam konteks kerjasama global, pelaksanaan diplomasi Indonesia dilaksanakan untuk memastikan pembangunan global dan mendorong terjalinnya kemitraan strategis dan situasi yang kondusif dalam mencapai pembangunan dan kesejahteraan untuk semua. Dalam kaitan ini terlihat upaya Indonesia untuk secara konsisten terus memperjuangan kepentingan nasional, regional dan internasional di berbagai forum multilateral dan mendorong perdamaian internasional, termasuk Palestina-Israel.
Secara keseluruhan pelaksanaan politik luar negeri Indonesia di tahun 2010 dapat dikatakan mengalami peningkatan dan perkembangan yang cukup baik yang ditandai dengan berbagai raihan-raihan dalam forum regional maupun global.
Namun demikian, disadari masih terdapat masalah-masalah yang perlu dituntaskan lebih lanjut seperti masalah perbatasan dan upaya-upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat Indonesia yang bekerja di luar negeri. Untuk itu kiranya patut disambut baik target Menlu RI untuk antara lain memprioritaskan pelaksanaan kebijakan luar negeri dalam kerangka border diplomacy dan peningkatan perlindungan terhadap WNI di luar negeri.
 Upaya-upaya diplomasi global dan regional akan diperkuat dengan diplomasi bilateral yang tangguh. Sejalan dengan semboyan ‘seribu sahabat tanpa musuh’, kebijakan luar negeri kita di tahun 2010 akan secara aktif berupaya ditingkatkan ke tataran yang lebih tinggi. Hubungan yang telah terjalin dengan negara-negara di seluruh penjuru dunia, Asia Pasifik, Afrika, Eropa dan Amerika, dalam kaitan ini disamping mendorong secara positif jalinan hubungan politik maupun hubungan antar masyarakat people to people contact akan ada pula upaya yang diperbaharui dan terarah untuk mendorong diplomasi ekonomi.

Promosi perdagangan, investasi dan pariwisata merupakan hal yang sangat penting dalam memastikan bahwa kebijakan politik luar negeri membawa sumbangan yang nyata bagi pembangunan nasional. Mekanisme politik luar negeri akan dikerahkan bagi pencapaian tujuan dimaksud. Perhatian khusus juga akan diberikan kepada diplomasi perbatasan guna mencapai kemajuan dalam penuntasan isu-isu yang masih ada terkait dengan penentuan demarkasi dan garis perbatasan dengan negara-negara tetangga melalui perundingan atau negosiasi. Yang tidak kalah pentingnya politik luar negeri di tahun 2010 akan memperhatikan apa yang kita sebut sebagai isu-isu yang intermestik, yaitu isu yang mencerminkan semakin kaburnya perbedaan antara isu internasional dan domestik.

Salah satunya adalah mengenai perlindungan Warga Negara Indonesia di luar negeri, khususnya Tenaga Kerja Indonesia. Kebijakan luar negeri Indonesia akan berupaya memastikan adanya pengakuan yang lebih baik mengenai hubungan yang saling menguntungkan antara negara pengirim dan negara penerima tenaga kerja, bahwa setiap tenaga kerja Indonesia sebenarnya telah memberikan kontribusi yang nyata bagi negara dimana dia bekerja, disamping pada saat yang sama juga menjadi sumber devisa. Kenyataan ini harus dapat terwujudkan dengan lebih baik melalui pengakuan akan hak dan tanggungjawab tenaga kerja kita di luar negeri. Kebijakan luar negeri di tahun 2010 akan berupaya memastikan bahwa kerangka hukum yang diperlukan bagi keperluan tersebut akan tersedia.

Yang paling penting, kebijakan luar negeri Indonesia dan bahkan setiap diplomasi Indonesia akan terus dipandu dengan prinsip keberpihakan dan perlindungan Warga Negara Indonesia tanpa terkecuali. Satu isu lagi yang diperkirakan akan terus memerlukan perhatian adalah pemberantasan terorisme, politik luar negeri Indonesia akan terus menggunakan berbagai upaya bilateral, regional, dan global untuk mengatasi ancaman ini.

Pembangunan kapasitas kelembagaan akan menjadi kunci utama, demikian juga pertukaran informasi dan intelijen. Namun demikian tidaklah cukup apabila upaya-upaya kita terbatas pada hal ini semata, politik luar negeri Indonesia di tahun 2010 akan terus berupaya mengatasi apa yang disebut sebagai akar permasalahan atau kondisi yang kondusif bagi tumbuhnya terorisme. Interfaith dialogue melalui kerjasama bilateral, regional dan antar kawasan, akan menjadi garis depan diplomasi kita. Keseluruhan spectrum soft power akan menempati perhatian utama kebijakan luar negeri kita.


Sumber :
http://matulessi.wordpress.com/2010/01/26/politik-luar-negeri-indonesia-dalam-hubungan-internasional-di-era-globalisasi/

http:/www.tabloiddiplomasi.org/previous-isuue/76-januari-2010/672-politik-luar-negeri-memberi-sumbangan-nyata-bagi-pembangunan-nasional.html/

http://politik.kompasiana.com/2010/01/10/refleksi-politik-luar-negeri-ri-2010/

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Perekonomian Provinsi Bali

Bali merupakan salah satu provinsi yang terdapat di Indonesia. Provinsi yang beribukota di Denpasar ini dikategorikan sebagai salah satu penyumbang asset pariwisata terbesar di Indonesia. Bali atau yang sering disebut dengan pulau dewata ini sering dijadikan referensi kunjungan bagi turis local Indonesia maupun turis mancanegara karena keindahan alam dan keunikan  budayanya. Oleh karena itu, perkembangan pertumbuhan  perekonomian di daerah ini tumbuh pesat seiring dengan besarnya turis yang terus-menerus datang dari berbagai belahan dunia.
Gubernur dan Wakil Gubernur Bali

Gubernur Bali           : Komisaris Jend(Purn) I Made Mangku Pastika
Wakil gubernur Bali  : Drs.Anak Agung Puspayoga
Dalam masa jabatan   : 2008-2013

Sejarah Perekonomian Bali
Struktur perekonomian Bali sangat spesifik dan mempunyai karateristik tersendiri dibandingkan dengan propinsi lainnya di Indonesia. Spesifik perekonomian Bali itu dibangun dengan mengandalkan industri pariwisata sebagai leading sector, telah mampu mendorong terjadinya suatu perubahan struktur.
Bila dilihat dari segi pendapatan, maka peran sektor tersier dan sekunder dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan, seperti pada tahun 2000 sektor tersier 69,71% dan sekunder 10,31. Begitu juga pada awal 2007, sektor tersier menjadi 63,03% dan sekunder sebesar 14,81%. Perubahan struktur ekonomi Bali tidak saja dilihat dari segi pendapatan saja, namun juga dari kesempatan kerja. Presentase pekerja di Bali turun setiap tahunnya sebesar 43,12% di sektor pertanian,yang mengalami fluktuasi pertumbuhan penyerapan tenaga kerja dari 2,6% menjadi 1,3%. 
Membaiknya pertumbuhan ekonomi Bali menjadi salah satu indikator semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat Pulau Dewata.
Struktur ekonomi Bali masih didominasi sektor tersier sebesar 65,58 persen, menyusul sektor primer 18,86 persen dan sektor sekunder 15,56 persen. Sektor pertanian memberikan andil sebesar 18,21 persen, pertambangan dan penggalian 0,65 persen, sektor industri pengolahan 9,16 persen, serta listrik, gas dan air bersih dua persen.

 Sektor bangunan menyumbang sekitar 4,4 persen, perdagangan, hotel dan restoran 30 persen, angkutan dan komunikasi 13,76 persen, sektor keuangan, persewaan dan jasa perusahaan 7,11 persen dan sektor jasa-jasa lainnya 14,72 persen.

Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Bali atas dasar harga berlaku mencapai Rp57,579 miliar selama 2009, meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya Rp49,922 triliun. PDRB perkapita mengalami peningkatan dari Rp14,2 juta pada tahun 2008 menjadi Rp16,21 juta pada akhir 2009.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bali
Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pendapatan daerah yang bersumber dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain – lain, pendapatan daerah yang sah, yang bertujuan untuk memberi keleluasaan kepada daerah dalam menggali pendanaan dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah.
Dalam Perda Provinsi Bali Nomor 14 Tahun 2009 tentang perubahan atas Perda Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2009 tentang APBD Tahun 2009 tertera bahwa  Provinsi Bali memiliki beberapa sumber PAD bagi sumber pendapatan daerah, yaitu :
1. Pajak Daerah yang dikelola provinsi, meliputi :
      a. Pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air.
      b. Pajak bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air.
      c. Pajak bahan bakar bermotor
      d. Pajak pemanfaatan dan pengambilan air bawah tanah dan air permukaan.
2. Retribusi daerah
3. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan.
4. Lain – Lain Pendapatn Asli Daerah yang Sah.

Total keseluruhan PAD dalam APBD Provinsi Bali Tahun 2009 adalah Rp.977.410.245.034,- dengan total pendapatan dalam APBD adalah sebesar Rp.1.661.108.445.333, -. Jadi tingkat kemampuan Pendapatan Asli Daerah Provinsi Bali dalam tahun anggaran 2009 adalah :
Pendapatan Asli Daerah   : Rp.977.410.245.034,-
Total Pendapatan
          : Rp.1.661.108.445.333,-
Data tersebut menunjukkan bahwa tingkat kemampuan PAD Provinsi Bali Tahun 2009 adalah sebesar 58,84 %, yang menandakan bahwa :
1.   Pendapatan daerah terutama PAD perlu ditingkatkan. Hal ini dapat dilakukan dengan mengidentifikasi sumber–sumber PAD dan menyusun peraturan yang mengatur hal tersebut.
2.
  Provinsi perlu mengoptimalkan kemampuan dan kemandirian fiskal daerah. Misalnya dengan fokus pada sumber PAD melalui retribusi termasuk memperkuat perda yang mengatur tentang retribusi.

Kontribusi Pajak Terhadap Terhadap Penerimaan Daerah Provinsi Bali 
Seperti yang telah dikemukakan sebelumnya, ada beberapa sumber pendapatan daerah yang didapatkan melalui pajak, terutama yang dikelola oleh provinsi, yaitu :
a. Pajak Kendaraan Bermotor Dan Kendaraan Di Atas Air
b. Pajak bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air
c. Pajak bahan bakar bermotor
d. Pajak pemanfaatan dan pengambilan air bawah tanah dan air permukaan

Dalam Perda Provinsi Bali Nomor 14 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2009 tentang APBD Tahun 2009, keseluruhan hasil pajak daerah mencapai Rp.1.037.776.776.646,- . Maka dari jumlah tersebut, kontribusi pajak terhadap penerimaan daerah Bali adalah :
Pajak daerah + Bagi Hasil Pajak
       :Rp.1.037.776.776.646,-
Total Pendapatan
                        :Rp.1.661.108.445.333, -

Hasil tersebut menunjukkan bahwa kontribusi pajak terhadap penerimaan daerah Provinsi Bali Tahun 2009 adalah sebesar 62, 47 %, yang menandakan bahwa :

   1. Diperlukan peraturan daerah yang mampu mengatur secara tegas mengenai pengelolaan pajak daerah terutama menyangkut transparansi hasil pemungutan pajak di masing – masing jenis pajak.
  2. Diperlukan pengawasan dari pihak BPKP, DPRD, dan lembaga Yudikatif untuk mencegah adanya penyelewengan hasil pajak daerah, termasuk modus mark down dalam laporan pemungutan pajak.
   3. Diperlukan kebijakan Pemerintah Pusat mengenai perimbangan bagi hasil pajak Pusat dan antardaerah sehingga Daerah dapat memaksimalkan pendapatan melalui pajak daerahnya.

Tingkat Ketergantungan Daerah Provinsi Bali Terhadap Pemerintah Pusat
Tingkat ketergantungan daerah terhadap pemerintah pusat dapat ditentukan melalui jumlah Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dibagi total pendapatan d daerah. Dalam Perda Provinsi Bali Nomor 14 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2009 tentang APBD Tahun 2009, jumlah DAU dan DAK sebagai Dana Perimbangan dari Pemerintah Pusat adalah sebesar Rp. 507.170.521.000, sehingga tingkat ketergantungan daerah adalah :
DAU + DAK        : Rp.507.170.521.000, -
Total Pendapatan
  : Rp.1.661.108.445.333, -

Hasil tersebut menunjukkan bahwa tingkat ketergantungan daerah terhadap pemerintah Pusat adalah sebesar 30,53 %, yang menandakan bahwa:
1. Bali sudah cukup mampu untuk menjadi daerah otonomi khusus, mengingat tingkat ketergantungan hanya 30,53 % dan angka tersebut dapat dikurangi dengan mengoptimalkan sumber – sumber pendapatan yang lain.
2. Diperlukan kebijakan pemerintah daerah untuk memaksimalkan sumber – sumber pendapatan daerah untuk mengurangi tingkat ketergantungan daerah terhadap pemerintah pusat.

Bali menargetkan perolehan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp917,58 miliar pada 2011 yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan berbagai aspek kehidupan di daerah tujuan wisata internasional ini.
Target PAD berasal dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Bali menargetkan PKB sebesar Rp497,41 miliar yang hampir separuhnya, yakni Rp208,80 miliar diharapkan dari wajib pajak yang berdomisili di Kota Denpasar, menyusul wajib pajak pemilik kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Badung Rp109,51 miliar.  Selain itu juga ditargetkan wajib pajak dari Kabupaten Buleleng Rp34,6 miliar, Kabupaten Jembrana Rp18,1 miliar, Tabanan Rp40,8 miliar, Gianyar Rp46,7 miliar, Bangli Rp10,3 miliar, Klungkung Rp11.6 miliar dan Karangasem 16,6 miliar.

Pencapaian sasaran PKB tersebut selama tiga pekan bulan Januari 2011 tercatat Rp26,2 miliar dari 87.655 wajib pajak pemilik kendaraan bermotor
. Sementara untuk sasaran BBNKB sebesar Rp418,7 miliar, selama tiga pekan bulan Januari 2011 baru terealisasi Rp25,8 miliar dari 10.958 wajib pajak.

PAD yang bersumber dari BBNKB terbesar diharapkan berasal dari wajib pajak di Kota Denpasar Rp164.6 miliar, menyusul Kabupaten Badung Rp100,6 miliar, Buleleng Rp30,3 miliar, Jembrana Rp18,1 miliar, Tabanan
Rp40,8 miliar,  Gianyar Rp37,5 miliar, Bangli Rp9,2 miliar, Klungkung Rp10,6 miliar dan Karangasem Rp16,5 miliar.

PAD selain dari dua jenis pajak yang potensial itu juga diharapkan bersumber dari retribusi air bawah tanah (ABT) sebesar Rp1,002 miliar, realisasinya tiga pekan bulan Januari 2011 tercatat Rp102,3 juta. Selain itu juga bersumber dari biaya pelayanan administrasi pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Bali pada delapan kabupaten dan satu kota di Bali sebesar Rp432,1 juta.

Pemerintah Bali juga menargetkan akan memiliki sumber pendapatan asli daerah (PAD) baru yang berasal cukai rokok yang diterapkan mulai tahun 2014. Perolehan cukai rokok tersebut sejalan dengan upaya Pemprov Bali lebih mengintensifkan sumber-sumber pendapatan baru, guna menopang APBD Bali.

Produk Unggulan Provinsi Bali

Bali memiliki banyak keunggulan dibanding provinsi lainnya di Indonesia. Seperti diutarakan di awal sebelumnya,Bali dikenal dengan keindahan alam dan keunikan budayanya. Bali mengunggulkan produk pariwisatanya yang indah untuk memancing turis-turis local maupun mancanegara untuk datang ke Bali. Seperti contohnya, tempat-tempat pariwisata di Bali ialah Pantai Kuta, Tanah Lot, Pantai Sanur, Jimbranan, dan Nusa Dua sangat ramai di kunjungi orang tiap harinya. Hotel-hotel yang bernuansa pantai dan pedesaan banyak dibangun disana dari yang harga murah meriah seperti losmen-losmen hingga hotel berbintang lima dengan harga yang sangat menguras kocek. Selain itu, Bali dikenal juga dengan budayanya yang unik dan mengundang decak kagum bagi orang yang melihatnya seperti tari Kecak dan tari Pendet yang sangat fenomenal hingga ke dunia internasional. Di Bali juga banyak terdapat pusat-pusat kesenian daerahnya, salah satu tempatnya ialah di daerah Ubud.


 Tidak hanya menawarkan pesona alamnya dan keunikan budayanya, Bali juga mengunggulkan sector kerajinan tangan yang sangat kreatif. Banyak handmade buatan Bali yang diekspor ke luar negeri. Kuliner di Bali sangat beranekaragam dan enak di lidah, seperti Ayam Betutu, Garang Asem dan Sate Lilit yang menjadi menu andalan khas Bali yang sering dicari oleh turis-turis yang berkunjung.

Sebuah provinsi dapat dikatakan berhasil bila didukung oleh semua lapisan masyarakat yang menjalankan kegiatan perekonomian daerah tersebut. Tidak selalu harus mengandalkan pemerintah pusat untuk membangun daerahnya, karena sebenarnya daerah pun bisa maju bila ada keinginan kuat dari masyarakatnya untuk menjadikan daerahnya lebih baik lagi. Bali telah dinilai berhasil membangun sector perekonomiannya menjadi lebih unggul hingga ke dunia internasional. PDB Bali tiap tahunnya terus merangkak naik yang menandakan bahwa Bali berhasil menjalankan program otonomi daerahnya, dari berbagai sector, seperti sector pariwisata dan pajak kendaraan yang keduanya menyumbang nilai besar untuk PDB Bali.

Walaupun begitu, masih banyak tantangan yang harus dihadapi Bali. Bom Kuta beberapa tahun yang lalu sempat memporakporandakan perekonomian Bali. Saat itu Bali enggan disinggahi oleh turis-turis local, terlebih lagi turis asing yang negaranya menetapkan peraturan travel warning ke Bali. Masyarakat Bali jatuh terpuruk mengingat sebagian besar masyarakat Bali hidup dari sector pariwisata. 

Belajar dari pengalaman buruk tersebut, Bali harus membuat kepercayaan kepada dunia internasional bahwa Bali adalah tempat yang tidak menakutkan untuk didatangi, Bali adalah pulau yang indah, yang menawarkan sejuta pesona keindahan alam dan kegembiraan serta keramahan dari penduduknya, yang akan tidak pernah mereka lupakan sepanjang hidup mereka.

Sumber :

http://wayanyasa.wordpress.com/









  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS