SUMBER
HUKUM FORMAL
Sumber
hukum formal adalah sumber hukum yang secara langsung dapat dibentuk hukum yang
akan mengikat masyarakatnya. Dinamakan sumber hukum formal karena semata-mata
mengingat cara untuk mana timbul hukum positif, dan bentuk dalam mana timbul
hukum positif, dengan tidak lagi mempersoalkan asal-usul dari isi aturan-aturan
hukum tersebut.
Sumber-sumber
hukum formal membentuk pandangan-pandangan hukum menjadi aturan-aturan hukum,
membentuk hukum sebagai kekuasaan yang mengikat. Jadi sumber hukum formal ini
merupakan sebab dari berlakunya aturan-aturan hukum.
Yang
termasuk Sumber-sumber Hukum Formal adalah :
- Undang-undang
- Kebiasaan
- Traktat
atau Perjanjian Internasional
- Yurisprudensi
- Doktrin.
1.
Undang-undang
Undang-undang
disini identik dengan hukum tertulis (ius scripta) sebagai lawan dari hukum
yang tidak tertulis (ius non scripta). Pengertian hukum tertulis sama sekali
tidak dilihat dari wujudnya yang ditulis dengan alat tulis. Dengan kata lain
istilah tertulis tidak dapat kita artikan secara harfiah, namun istilah
tertulis di sini dimaksudkan sebagai dirumuskan secara tertulis oleh
pembentukan hukum khusus (speciali rechtsvormende organen).
Undang-undang
dapat dibedakan atas :
- Undang-undang
dalam arti formal, yaitu keputusan penguasa yang dilihat dari bentuk dan
cara terjadinya sehingga disebut undang-undang. Jadi undang-undang dalam
arti formal tidak lain merupakan ketetapan penguasa yang memperoleh
sebutan undang-undang karena cara pembentukannya.
- Undang-undang
dalam arti materiil, yaitu keputusan atau ketetapan penguasa, yang dilihat
dari isinya dinamai undang-undang dan mengikat setiap orang secara umum.
2.
Kebiasaan
Dasarnya:
Pasal 27 Undang-undang No.14 tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman
di Indonesia mengatur bahwa: hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib
menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Dalam penjelasan otentik pasal di atas dikemukakan bahwa dalam masyarakat yang
masih mengenal hukum yang tidak tertulis serta berada dalam masa pergolakan dan
peralihan, hakim merupakan perumus dan penggali nilai-nilai hukum yang hidup di
kalangan rakyat. Untuk itu ia harus terjun ke tengah-tengah masyarakatnya untuk
mengenal, merasakan dan mampu menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang
hidup dalam masyarakat. Dengan demikian hakim dapat memberikan putusan yang
sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
3.
Traktat atau Perjanjian Internasional
Perjanjian
Internasional atau traktat juga merupakan salah satu sumber hukum dalam arti
formal. Dikatakan demikian oleh karena treaty itu harus memenuhi persyaratan
formal tertentu agar dapat diterima sebagai treaty atau perjanjian
internasional.
Dasar
hukum treaty: Pasal 11 ayat (1 & 2) UUD 1945 yang berisi :
- Presiden
dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan
perjanjian dengan Negara lain
- Presiden
dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat
yang luasdan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban
keuangan Negara, dan /atau mengharuskan perubahan atau pembentukan
undang-undang harus dengan persetujuan DPR.
4.
Yurisprudensi
Pengertian
yurisprudensi di Negara-negara yang hukumnya Common Law (Inggris atau Amerika)
sedikit lebih luas, di mana yurisprudensi berarti ilmu hukum. Sedangkan
pengertian yurisprudensi di Negara-negara Eropa Kontinental (termasuk
Indonesia) hanya berarti putusan pengadilan. Adapun yurisprudensi yang kita
maksudkan dengan putusan pengadilan, di Negara Anglo Saxon dinamakan preseden.
Sudikno mengartikan yurisprudensi sebagai peradilan pada umumnya, yaitu
pelaksanaan hukum dalam hal konkret terhadap tuntutan hak yang dijalankan oleh
suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh suatu Negara serta bebas dari
pengaruh apa atau siapa pundengan cara memberikan putusan yang bersifat
mengikat dan berwibawa.
Walaupun demikian, Sudikno menerima bahwa di samping itu yurisprudensi dapat
pula berarti ajaran hukum atau doktrin yang dimuat dalam putusan. Juga yurisprudensi
dapat berarti putusan pengadilan. Yurisprudensi dalam arti sebagai putusan
pengadilan dibedakan lagi dalam dua macam :
a.
Yurisprudensi (biasa), yaitu seluruh putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan pasti, yang terdiri dari :
- Putusan
perdamaian
- Putusan
pengadilan negeri yang tidak di banding
- Putusan
pengatilan tinggi yang tidak di kasasi
- Seluruh
putusan Mahkamah Agung
b.
Yurisprudensi tetap (vaste jurisprudentie), yaitu putusan hakim yang selalu
diikuti oleh hakim lain dalam perkara sejenis.
5.
Doktrin
Doktrin adalah pendapat pakar senior yang biasanya merupakan sumber hukum,
terutama pandangan hakim selalu berpedoman pada pakar tersebut. Doktrin bukan
hanya berlaku dalam pergaulan hukum nasional, melainkan juga dalam pergaulan
hukum internasional, bahkan doktrin merupakan sumber hukum yang paling penting.
Begitu pula bagi penerapan hukum Islam di Indonesia, khususnya dalam perkara
perceraian dan kewarisan, doktrin malah merupakan sumber hukum utama, yaitu
pendapat pakar-pakar fiqih seperti Syafii, Hambali, Malik dan sebagainya.
SUBJEK
HUKUM
Subjek
hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban
menurut hukum atau segala pendukung hak dan kewajiban menurut hukum. Setiap
manusia, baik warga negara maupun prang asing adalah subjek hukum. Jadi dapat
dikatakan, bahwa setiap manusia adalah subjek hukum sejak is dilahirkan sampai
meninggal dunia.
Sebagai subjek hukum, manusia mempunyai hak dan kewajiban. Meskipun menurut
hukum sekarang ini, setiap orang tanpa kecuali dapat memiliki hak-haknya, akan
tetapi dalam hukum, tidak semua orang dapat diperbolehkan bertindak sendiri di
dalam melaksanakan hak-haknya itu. Mereka digolongkan sebagai orang yang “tidak
cakap” atau “kurang cakap” untuk bertindak sendiri dalam melakukan
perbuatan-perbuatan hukum, sehingga mereka itu harus diwakili atau dibantu oleh
orang lain.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum
telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
1. Orang yang belum
dewasa.
2. Orang yang ditaruh di
bawah pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit ingatan, dan orang
boros.
3. Orang perempuan dalam
pernikahan (wanita kawin).
Selain
manusia sebagai subjek hukum, didalam hukum terdapat pula badan-badan atau
perkumpulan-perkumpulan yang dapat juga memiliki hak-hak dan melakukan
perbuatan-perbuatan hukum seperti layaknya seorang manusia. Badan-badan dan
perkumpulan-perkumpulan itu mempunyai kekayaan sendiri, ikut serta dalam
lalu-lintas hukum dengan perantaraan pengurusnya, dapat digugat dan dapat juga
menggugat di muka hakim.
Badan Hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam,
yaitu:
1. Badan hukum publik,
seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
2. Badan hukum perdata,
seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi
Hak
dan kewajiban dimiliki orang. Mempunyai hak yang sama, dan mempunyai
kewajibannya masing-masing. Dan ada wewenangnya sendiri-sendiri. Wewenang itu
ada dua, yaitu:
1. Wewenang memiliki hak
(rechtsbevoegdheid), dan;
2. Wewenang menjalankan
perbuatan hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Kategori subjek hukum
adalah manusia (Natuurlijk person) dan Badan hukum (Rechts Person).
Pembagian
Subyek Hukum
1.
Subjek Hukum Manusia (Natuurlijk Persoon) :
Pengertian
secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek
hukum yaitu:
- Manusia
mempunyai hak-hak subyektif.
- Mempunyai
kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk
menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Pengertian
subjek hukum manusia secara umumnya adalah setiap orang yang mempunyai
kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang
sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Namun ada
pengecualian menurut Pasal 2 KUHPerdata, bahwa bayi yang masih ada di dalam
kandungan ibunya dianggap telah lahir dan menjadi subjek hukum jika
kepentingannya menghendaki, seperti dalam hal kewarisan. Namun, apabila
dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, maka menurut hukum ia dianggap tidak
pernah ada, sehingga ia bukan termasuk subjek Hukum.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak
cakap dalam melakukan perbuatan hukum (Personae miserabile) yaitu :
- Anak
yang masih dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah.
- Orang
yang berada dalam pengampuan (curatele) yaitu orang yang sakit ingatan,
pemabuk, pemboros, dan Isteri yang tunduk pada pasal 110 KUHP, yg sudah
dicabut oleh SEMA No.3/1963
-
2.
Subjek Hukum Badan hukum (Rechtspersoon)
Subjek
hukum badan hukum adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum
dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai
syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu Teori Kekayaan bertujuan :
- Memiliki
kekayaan yg terpisah dari kekayaan anggotanya.
- Hak
dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban
para anggotanya.
Badan
hukum dibagi menjadi dua macam bagian, yaitu :
Badan
Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan
berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang
di dalam badan hukum itu.
Dengan
demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang
untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan,
dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan
terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.
Badan
Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan
berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak
atau negara umumnya.
Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk
oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional
oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu,
seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank
Indonesia dan Perusahaan Negara.
Ada
empat teori yg digunakan sebagai syarat badan hukum untuk menjadi subyek hukum,
yaitu :
1. Teori Fictie
2. Teori Kekayaan
Bertujuan
3. Teori Pemilikan
4. Teori Organ
Menurut
sifatnya badan hukum ini dibagi menjadi dua yaitu ;
1. Badan hukum publik,
yaitu badan hukum yang didirikan oleh pemerintah.
2. Badan hukum privat
adalah badan hukum yang didirikan oleh perivat (bukan pemerintah)
OBJEK
HUKUM
Objek hukum adalah
segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam
suatu hubungan hukum. Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang
untuk dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya. Hal
pengorbanan dan prosedur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi
sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek
hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek
hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena
untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat
benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.
Bagian-Bagian Objek
hukum dapat dibedakan menjadi :
Pengertian benda
bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun
dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
- Benda bergerak karena sifatnya
- Benda bergerak karena ketentuan UU
Benda tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda
bergerak.
Pengertian benda
tidak bergerak adalah Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan
penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak
bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama.
dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :
1. Benda tidak bergerak
karena sifatnya, tidak dapat berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain
atau biasa dikenal dengan benda tetap.
2. Benda tidak bergerak
karena tujuannya, segala apa yang meskipun tidak secara sungguh – sungguh
digabungkan dengan tanah atau bangunan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu
untuk waktu yang agak lama.
3. Benda tidak bergerak
karena ketentuan UU,Segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang
tak bergerak.
Membedakan benda
bergerak dan tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan 4 hak
yaitu : pemilikian, penyerahan, kadaluarsa, dan pembebanan.
Pemilikan (Bezit)
yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH
Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari
barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
Penyerahan (Levering)
yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by
hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak
dilakukan balik nama.
Daluwarsa (Verjaring)
yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini
sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk
benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
Pembebanan
(Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia)
sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk
tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
Perbedaan Subjek Hukum dan Objek Hukum
Yaitu pendukung hak dan kewajiban yang terjadi pada subjek hukum terjadi dari
manusia (persoon) dan badan hukum (Rechtspersoon). Sedangkan objek hukum,
segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi objek
hukum dari suatu hubungan hukum.
Sumber:
SUMBER
HUKUM FORMAL
Sumber
hukum formal adalah sumber hukum yang secara langsung dapat dibentuk hukum yang
akan mengikat masyarakatnya. Dinamakan sumber hukum formal karena semata-mata
mengingat cara untuk mana timbul hukum positif, dan bentuk dalam mana timbul
hukum positif, dengan tidak lagi mempersoalkan asal-usul dari isi aturan-aturan
hukum tersebut.
Sumber-sumber
hukum formal membentuk pandangan-pandangan hukum menjadi aturan-aturan hukum,
membentuk hukum sebagai kekuasaan yang mengikat. Jadi sumber hukum formal ini
merupakan sebab dari berlakunya aturan-aturan hukum.
Yang
termasuk Sumber-sumber Hukum Formal adalah :
- Undang-undang
- Kebiasaan
- Traktat
atau Perjanjian Internasional
- Yurisprudensi
- Doktrin.
1.
Undang-undang
Undang-undang
disini identik dengan hukum tertulis (ius scripta) sebagai lawan dari hukum
yang tidak tertulis (ius non scripta). Pengertian hukum tertulis sama sekali
tidak dilihat dari wujudnya yang ditulis dengan alat tulis. Dengan kata lain
istilah tertulis tidak dapat kita artikan secara harfiah, namun istilah
tertulis di sini dimaksudkan sebagai dirumuskan secara tertulis oleh
pembentukan hukum khusus (speciali rechtsvormende organen).
Undang-undang
dapat dibedakan atas :
- Undang-undang
dalam arti formal, yaitu keputusan penguasa yang dilihat dari bentuk dan
cara terjadinya sehingga disebut undang-undang. Jadi undang-undang dalam
arti formal tidak lain merupakan ketetapan penguasa yang memperoleh
sebutan undang-undang karena cara pembentukannya.
- Undang-undang
dalam arti materiil, yaitu keputusan atau ketetapan penguasa, yang dilihat
dari isinya dinamai undang-undang dan mengikat setiap orang secara umum.
2.
Kebiasaan
Dasarnya:
Pasal 27 Undang-undang No.14 tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman
di Indonesia mengatur bahwa: hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib
menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Dalam penjelasan otentik pasal di atas dikemukakan bahwa dalam masyarakat yang
masih mengenal hukum yang tidak tertulis serta berada dalam masa pergolakan dan
peralihan, hakim merupakan perumus dan penggali nilai-nilai hukum yang hidup di
kalangan rakyat. Untuk itu ia harus terjun ke tengah-tengah masyarakatnya untuk
mengenal, merasakan dan mampu menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang
hidup dalam masyarakat. Dengan demikian hakim dapat memberikan putusan yang
sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
3.
Traktat atau Perjanjian Internasional
Perjanjian
Internasional atau traktat juga merupakan salah satu sumber hukum dalam arti
formal. Dikatakan demikian oleh karena treaty itu harus memenuhi persyaratan
formal tertentu agar dapat diterima sebagai treaty atau perjanjian internasional.
Dasar
hukum treaty: Pasal 11 ayat (1 & 2) UUD 1945 yang berisi :
- Presiden
dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan
perjanjian dengan Negara lain
- Presiden
dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat
yang luasdan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban
keuangan Negara, dan /atau mengharuskan perubahan atau pembentukan
undang-undang harus dengan persetujuan DPR.
4.
Yurisprudensi
Pengertian
yurisprudensi di Negara-negara yang hukumnya Common Law (Inggris atau Amerika)
sedikit lebih luas, di mana yurisprudensi berarti ilmu hukum. Sedangkan
pengertian yurisprudensi di Negara-negara Eropa Kontinental (termasuk
Indonesia) hanya berarti putusan pengadilan. Adapun yurisprudensi yang kita
maksudkan dengan putusan pengadilan, di Negara Anglo Saxon dinamakan preseden.
Sudikno mengartikan yurisprudensi sebagai peradilan pada umumnya, yaitu
pelaksanaan hukum dalam hal konkret terhadap tuntutan hak yang dijalankan oleh
suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh suatu Negara serta bebas
dari pengaruh apa atau siapa pundengan cara memberikan putusan yang bersifat
mengikat dan berwibawa.
Walaupun demikian, Sudikno menerima bahwa di samping itu yurisprudensi dapat
pula berarti ajaran hukum atau doktrin yang dimuat dalam putusan. Juga
yurisprudensi dapat berarti putusan pengadilan. Yurisprudensi dalam arti
sebagai putusan pengadilan dibedakan lagi dalam dua macam :
a.
Yurisprudensi (biasa), yaitu seluruh putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan pasti, yang terdiri dari :
- Putusan
perdamaian
- Putusan
pengadilan negeri yang tidak di banding
- Putusan
pengatilan tinggi yang tidak di kasasi
- Seluruh
putusan Mahkamah Agung
b.
Yurisprudensi tetap (vaste jurisprudentie), yaitu putusan hakim yang selalu
diikuti oleh hakim lain dalam perkara sejenis.
5.
Doktrin
Doktrin adalah pendapat pakar senior yang biasanya merupakan sumber hukum,
terutama pandangan hakim selalu berpedoman pada pakar tersebut. Doktrin bukan
hanya berlaku dalam pergaulan hukum nasional, melainkan juga dalam pergaulan
hukum internasional, bahkan doktrin merupakan sumber hukum yang paling penting.
Begitu pula bagi penerapan hukum Islam di Indonesia, khususnya dalam perkara
perceraian dan kewarisan, doktrin malah merupakan sumber hukum utama, yaitu
pendapat pakar-pakar fiqih seperti Syafii, Hambali, Malik dan sebagainya.
SUBJEK
HUKUM
Subjek
hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban
menurut hukum atau segala pendukung hak dan kewajiban menurut hukum. Setiap
manusia, baik warga negara maupun prang asing adalah subjek hukum. Jadi dapat
dikatakan, bahwa setiap manusia adalah subjek hukum sejak is dilahirkan sampai
meninggal dunia.
Sebagai subjek hukum, manusia mempunyai hak dan kewajiban. Meskipun menurut
hukum sekarang ini, setiap orang tanpa kecuali dapat memiliki hak-haknya, akan
tetapi dalam hukum, tidak semua orang dapat diperbolehkan bertindak sendiri di
dalam melaksanakan hak-haknya itu. Mereka digolongkan sebagai orang yang “tidak
cakap” atau “kurang cakap” untuk bertindak sendiri dalam melakukan
perbuatan-perbuatan hukum, sehingga mereka itu harus diwakili atau dibantu oleh
orang lain.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah
dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
1. Orang yang belum
dewasa.
2. Orang yang ditaruh di
bawah pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit ingatan, dan orang
boros.
3. Orang perempuan dalam
pernikahan (wanita kawin).
Selain
manusia sebagai subjek hukum, didalam hukum terdapat pula badan-badan atau
perkumpulan-perkumpulan yang dapat juga memiliki hak-hak dan melakukan
perbuatan-perbuatan hukum seperti layaknya seorang manusia. Badan-badan dan
perkumpulan-perkumpulan itu mempunyai kekayaan sendiri, ikut serta dalam
lalu-lintas hukum dengan perantaraan pengurusnya, dapat digugat dan dapat juga
menggugat di muka hakim.
Badan Hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam,
yaitu:
1. Badan hukum publik,
seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
2. Badan hukum perdata,
seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi
Hak
dan kewajiban dimiliki orang. Mempunyai hak yang sama, dan mempunyai
kewajibannya masing-masing. Dan ada wewenangnya sendiri-sendiri. Wewenang itu
ada dua, yaitu:
1. Wewenang memiliki hak
(rechtsbevoegdheid), dan;
2. Wewenang menjalankan
perbuatan hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Kategori subjek hukum
adalah manusia (Natuurlijk person) dan Badan hukum (Rechts Person).
Pembagian
Subyek Hukum
1.
Subjek Hukum Manusia (Natuurlijk Persoon) :
Pengertian
secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek
hukum yaitu:
- Manusia
mempunyai hak-hak subyektif.
- Mempunyai
kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk
menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Pengertian
subjek hukum manusia secara umumnya adalah setiap orang yang mempunyai
kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang
sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Namun ada
pengecualian menurut Pasal 2 KUHPerdata, bahwa bayi yang masih ada di dalam
kandungan ibunya dianggap telah lahir dan menjadi subjek hukum jika
kepentingannya menghendaki, seperti dalam hal kewarisan. Namun, apabila
dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, maka menurut hukum ia dianggap tidak
pernah ada, sehingga ia bukan termasuk subjek Hukum.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak
cakap dalam melakukan perbuatan hukum (Personae miserabile) yaitu :
- Anak
yang masih dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah.
- Orang
yang berada dalam pengampuan (curatele) yaitu orang yang sakit ingatan,
pemabuk, pemboros, dan Isteri yang tunduk pada pasal 110 KUHP, yg sudah
dicabut oleh SEMA No.3/1963
-
2.
Subjek Hukum Badan hukum (Rechtspersoon)
Subjek
hukum badan hukum adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum
dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai
syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu Teori Kekayaan bertujuan
:
- Memiliki
kekayaan yg terpisah dari kekayaan anggotanya.
- Hak
dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban
para anggotanya.
Badan
hukum dibagi menjadi dua macam bagian, yaitu :
Badan
Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan
berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang
di dalam badan hukum itu.
Dengan
demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang
untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan,
dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan
terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.
Badan
Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan
berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak
atau negara umumnya.
Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk
oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara
fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas
untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan
II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.
Ada
empat teori yg digunakan sebagai syarat badan hukum untuk menjadi subyek hukum,
yaitu :
1. Teori Fictie
2. Teori Kekayaan
Bertujuan
3. Teori Pemilikan
4. Teori Organ
Menurut
sifatnya badan hukum ini dibagi menjadi dua yaitu ;
1. Badan hukum publik,
yaitu badan hukum yang didirikan oleh pemerintah.
2. Badan hukum privat
adalah badan hukum yang didirikan oleh perivat (bukan pemerintah)
OBJEK
HUKUM
Objek hukum adalah
segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam
suatu hubungan hukum. Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang
untuk dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya. Hal
pengorbanan dan prosedur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi
sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek
hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek
hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena
untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat
benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.
Bagian-Bagian Objek
hukum dapat dibedakan menjadi :
Pengertian benda
bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun
dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
- Benda bergerak karena sifatnya
- Benda bergerak karena ketentuan UU
Benda tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda
bergerak.
Pengertian benda
tidak bergerak adalah Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan
penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak
bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama.
dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :
1. Benda tidak bergerak
karena sifatnya, tidak dapat berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain
atau biasa dikenal dengan benda tetap.
2. Benda tidak bergerak
karena tujuannya, segala apa yang meskipun tidak secara sungguh – sungguh
digabungkan dengan tanah atau bangunan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu
untuk waktu yang agak lama.
3. Benda tidak bergerak
karena ketentuan UU,Segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang
tak bergerak.
Membedakan benda
bergerak dan tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan 4 hak
yaitu : pemilikian, penyerahan, kadaluarsa, dan pembebanan.
Pemilikan (Bezit)
yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH
Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari
barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
Penyerahan (Levering)
yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by
hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak
dilakukan balik nama.
Daluwarsa (Verjaring)
yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini
sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk
benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
Pembebanan
(Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia)
sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk
tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
Perbedaan Subjek Hukum dan Objek Hukum
Yaitu pendukung hak dan kewajiban yang terjadi pada subjek hukum terjadi dari
manusia (persoon) dan badan hukum (Rechtspersoon). Sedangkan objek hukum,
segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi objek
hukum dari suatu hubungan hukum.
Sumber:
http://rismaeka.wordpress.com/2012/03/04/subjek-dan-objek-hukum/