Kondisi Koperasi Simpan Pinjam di Indonesia Saat Ini

Koperasi simpan pinjam awalnya pertama kali dikembangkan di Jerman pada pertengahan abad ke 19. Dikarenakan keperluan masyarakat untuk mendapatkan uang dengan prosedur dan cara yang cepat maka jenis koperasi ini berkembang di berbagai negara termasuk pula di Indonesia.

Pada tahun 1985, pemerintah Belanda di Indonesia membentuk lembaga simpan pinjam. Sejak itulah koperasi simpan pinjam berkembang di Indonesia hingga saat ini. Dari data yang diperoleh pada bulan Juli 2002, kegiatan usaha simpan pinjam yang dilakukan koperasi simpan pinjam (termasuk pula usaha simpan pinjam) memperlihatkan kinerja yang cukup baik. Tercatat ada sebanyak 1.257 unit koperasi simpan pinjam dan 35.430 unit usaha simpan pinjam, dengan volume usaha dan  anggota sebanyak Rp0.650 triliun dan 576.840 anggota (nasabah) untuk koperasi simpan pinjam serta Rp.3,902 triliun dan 9.923.777 anggota(nasabah) untuk usaha simpan pinjam (Data diambil dari Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Juli 2002.)

Perkembangan koperasi simpan pinjam dan usaha simpan pinjam pada dasarnya dapat dilihat dari beberapa indikator, yaitu :

·         Jumlah lembaga
·         Jumlah anggota
·         Volume usaha
·         Modal

Atas dasar indikator tersebut dapat dikatakan bahwa koperasi simpan pinjam telah berkembang sesuai dengan kebutuhan anggota akan jasa keuangan (simpan pinjam). Namun demikian walau jumlah koperasi simpan pinjam tumbuh rata-rata sekitar 3,38% pertahun yang diikuti dengan pertumbuhan modal yang cukup tinggi yaitu 33,69%, tetapi jumlah anggota koperasi simpan pinjam turun rata-rata -1,79% pertahun dan volume usaha(pinjaman) juga menurun rata-rata sekitar 3,85% pertahun. Kondisi tersebut memberikan gambaran bahwa terdapat indikasi anggota koperasi simpan pinjam yang meminjam menurun, sebagai akibat dari kondisi bagi pengembangan usaha. Pada kondisi perputaran modal yang tidak sampai satu kali pada tahun 2002, memberikan gambaran bahwa secara umum terdapat modal koperasi yang menganggur (idle).

Walaupun peraturan perundangan dan aturan pendukung lainnya telah cukup lengkap, ternyata masih belum dapat mendorong secara signifikan peningkatan kualitas koperasi simpan pinjam dan usaha simpan pinjam. Bahkan diduga kuat bayak koperasi simpan pinjam yang tidak melayani anggota, sebagai pemilik dan pengguna, tetapi lbih banyak melayani masyarakat lainnya yang bukan merupakan anggota. Bahkan cukup banyak ditemui koperasi simpan pinjam yang beroperasi saat ini lebih banyak menguntungkan atau berorientasi kepada kepentingan  anggota sebagai pemilik dan sangat kurang memperhatikan kepentingan anggota/calon anggota sbagai pelanggan, yaitu sebagai penyimpan dan peminjam.

Terdapat dua kemungkinan terjadinya pada kegiatan operasi koperasi simpan pinjam dan usaha simpan pinjam dilihat dari PP No.9 tentang usaha simpan pinjam yaitu :

1.    Kepiawaian pengelola koperasi memanfaatkan  celah-celah beberapa aturan yang meragukan atau mendua, dan 
2.      Secara sengaja melanggar aturan yang ada, karena selama ini hampir tidak pernah dikenakan sanksi yang memadai terhadap pelanggaran.
 
Eksistensi koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam akan terjamin apabila kinerja usaha yang ditunjukkan oleh pertumbuhan usaha yang signifikan didukung kuat oleh adanya aturan/kebijakan yang baik dan praktik-praktik yang sehat, dalam rangka meningkatkan kemampuan ekonomi dan usaha serta pendapatan anggota (members promotion).

Eksistensi koperasi simpan pinjam dan usaha simpan pinjam pada koperasi dipengaruhi sekurang-kurangnyan oleh tiga faktor yaitu legal, kinerja usaha dan kepercayaan anggota. Ketiga faktor tersebut pada kenyataannya di  lapangan sangat terkait satu sama lain, sehingga paduan ketiganya sering dikaitkan dengan kesehatan koperasi simpan pinjam.

Sehubungan dengan adanya berbagai hambatan bagi perkembangan koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam saat ini untuk menjadi lembaga keuangan yang baik dan sehat yang ditunjukkan oleh banyaknya kelemahan pada berbagai aturan/kebijaakan yang ada serta pelaksanaannya di lapangan, Sularso(2002) mengemukakan bahwa dari hasil pengamatannya ditemukan indikasi bahwa terdapat potensi kerawanan pada koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam yaitu :

1.      Usaha simpan pinjam sebagai salah satu  unit dalam koperasi, 
2.      Koperasi simpan pinjam/usaha simpan pinjam mengembangkan pelayanan pada bukan anggota, 
3.      Koperasi simpan pinjam/usaha simpan pinjam dijadikan sebagai paying legal pelepas uang,
4.      Tidak pruden dalam memberikan pinjaman,kurang memperhatikan aspek akuntabilitas dan transparansi.
Hambatan yang terjadi perlu segera dieliminir bagi keperluan pengembangan usaha simpan pinjam oleh koperasi (Koperasi simpan pinjam/usaha simpan pinjam) sebagai upaya pendukung pengembangan lembaga keuangan mikro adalah :
1.      Adanya perundang-undangan /aturan/kebijakan yang kurang memadai, 
2.      Sedikitnya upaya sosialisasi perundangan/aturan/kebijakan, 
3.      Tidak ada ketegasan/keberanian untuk melakukan pinalti terhadap Koperasi simpan pinjam/usaha simpan pinjam yang melanggar,
4.      Kurangnya kemampuan aparat Pembina Koperasi simpan pinjam/usaha simpan pinjam di lapangan, 
5.      Adanya ketidakjelasan tanggung jawab pembinaan dan pengembangnan koperasi simpan pinjam selama masa transisi pada penerapan UU No.25/1999 mengenai otonomi daerah.
Oleh karena itu diperlukan kerjasama antar pihak yang terkait dalam memperbaiki kelemahan yang ada dalam mengembangkan Koperasi simpan pinjam/usaha simpan pinjam agar nantinya dapat menjadi lembaga keuangan mikro bukan bank yang baik dan sehat serta dipercaya masyarakat banyak.
Sumber :
Micro Credit Challenge : Cara efektif mengatasi kemiskinan dan pengangguran di Indonesia (Soetanto Hadinoto dan Djoko Retnadi).


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar