Kondisi Koperasi Simpan Pinjam di Indonesia Saat Ini

Koperasi simpan pinjam awalnya pertama kali dikembangkan di Jerman pada pertengahan abad ke 19. Dikarenakan keperluan masyarakat untuk mendapatkan uang dengan prosedur dan cara yang cepat maka jenis koperasi ini berkembang di berbagai negara termasuk pula di Indonesia.

Pada tahun 1985, pemerintah Belanda di Indonesia membentuk lembaga simpan pinjam. Sejak itulah koperasi simpan pinjam berkembang di Indonesia hingga saat ini. Dari data yang diperoleh pada bulan Juli 2002, kegiatan usaha simpan pinjam yang dilakukan koperasi simpan pinjam (termasuk pula usaha simpan pinjam) memperlihatkan kinerja yang cukup baik. Tercatat ada sebanyak 1.257 unit koperasi simpan pinjam dan 35.430 unit usaha simpan pinjam, dengan volume usaha dan  anggota sebanyak Rp0.650 triliun dan 576.840 anggota (nasabah) untuk koperasi simpan pinjam serta Rp.3,902 triliun dan 9.923.777 anggota(nasabah) untuk usaha simpan pinjam (Data diambil dari Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Juli 2002.)

Perkembangan koperasi simpan pinjam dan usaha simpan pinjam pada dasarnya dapat dilihat dari beberapa indikator, yaitu :

·         Jumlah lembaga
·         Jumlah anggota
·         Volume usaha
·         Modal

Atas dasar indikator tersebut dapat dikatakan bahwa koperasi simpan pinjam telah berkembang sesuai dengan kebutuhan anggota akan jasa keuangan (simpan pinjam). Namun demikian walau jumlah koperasi simpan pinjam tumbuh rata-rata sekitar 3,38% pertahun yang diikuti dengan pertumbuhan modal yang cukup tinggi yaitu 33,69%, tetapi jumlah anggota koperasi simpan pinjam turun rata-rata -1,79% pertahun dan volume usaha(pinjaman) juga menurun rata-rata sekitar 3,85% pertahun. Kondisi tersebut memberikan gambaran bahwa terdapat indikasi anggota koperasi simpan pinjam yang meminjam menurun, sebagai akibat dari kondisi bagi pengembangan usaha. Pada kondisi perputaran modal yang tidak sampai satu kali pada tahun 2002, memberikan gambaran bahwa secara umum terdapat modal koperasi yang menganggur (idle).

Walaupun peraturan perundangan dan aturan pendukung lainnya telah cukup lengkap, ternyata masih belum dapat mendorong secara signifikan peningkatan kualitas koperasi simpan pinjam dan usaha simpan pinjam. Bahkan diduga kuat bayak koperasi simpan pinjam yang tidak melayani anggota, sebagai pemilik dan pengguna, tetapi lbih banyak melayani masyarakat lainnya yang bukan merupakan anggota. Bahkan cukup banyak ditemui koperasi simpan pinjam yang beroperasi saat ini lebih banyak menguntungkan atau berorientasi kepada kepentingan  anggota sebagai pemilik dan sangat kurang memperhatikan kepentingan anggota/calon anggota sbagai pelanggan, yaitu sebagai penyimpan dan peminjam.

Terdapat dua kemungkinan terjadinya pada kegiatan operasi koperasi simpan pinjam dan usaha simpan pinjam dilihat dari PP No.9 tentang usaha simpan pinjam yaitu :

1.    Kepiawaian pengelola koperasi memanfaatkan  celah-celah beberapa aturan yang meragukan atau mendua, dan 
2.      Secara sengaja melanggar aturan yang ada, karena selama ini hampir tidak pernah dikenakan sanksi yang memadai terhadap pelanggaran.
 
Eksistensi koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam akan terjamin apabila kinerja usaha yang ditunjukkan oleh pertumbuhan usaha yang signifikan didukung kuat oleh adanya aturan/kebijakan yang baik dan praktik-praktik yang sehat, dalam rangka meningkatkan kemampuan ekonomi dan usaha serta pendapatan anggota (members promotion).

Eksistensi koperasi simpan pinjam dan usaha simpan pinjam pada koperasi dipengaruhi sekurang-kurangnyan oleh tiga faktor yaitu legal, kinerja usaha dan kepercayaan anggota. Ketiga faktor tersebut pada kenyataannya di  lapangan sangat terkait satu sama lain, sehingga paduan ketiganya sering dikaitkan dengan kesehatan koperasi simpan pinjam.

Sehubungan dengan adanya berbagai hambatan bagi perkembangan koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam saat ini untuk menjadi lembaga keuangan yang baik dan sehat yang ditunjukkan oleh banyaknya kelemahan pada berbagai aturan/kebijaakan yang ada serta pelaksanaannya di lapangan, Sularso(2002) mengemukakan bahwa dari hasil pengamatannya ditemukan indikasi bahwa terdapat potensi kerawanan pada koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam yaitu :

1.      Usaha simpan pinjam sebagai salah satu  unit dalam koperasi, 
2.      Koperasi simpan pinjam/usaha simpan pinjam mengembangkan pelayanan pada bukan anggota, 
3.      Koperasi simpan pinjam/usaha simpan pinjam dijadikan sebagai paying legal pelepas uang,
4.      Tidak pruden dalam memberikan pinjaman,kurang memperhatikan aspek akuntabilitas dan transparansi.
Hambatan yang terjadi perlu segera dieliminir bagi keperluan pengembangan usaha simpan pinjam oleh koperasi (Koperasi simpan pinjam/usaha simpan pinjam) sebagai upaya pendukung pengembangan lembaga keuangan mikro adalah :
1.      Adanya perundang-undangan /aturan/kebijakan yang kurang memadai, 
2.      Sedikitnya upaya sosialisasi perundangan/aturan/kebijakan, 
3.      Tidak ada ketegasan/keberanian untuk melakukan pinalti terhadap Koperasi simpan pinjam/usaha simpan pinjam yang melanggar,
4.      Kurangnya kemampuan aparat Pembina Koperasi simpan pinjam/usaha simpan pinjam di lapangan, 
5.      Adanya ketidakjelasan tanggung jawab pembinaan dan pengembangnan koperasi simpan pinjam selama masa transisi pada penerapan UU No.25/1999 mengenai otonomi daerah.
Oleh karena itu diperlukan kerjasama antar pihak yang terkait dalam memperbaiki kelemahan yang ada dalam mengembangkan Koperasi simpan pinjam/usaha simpan pinjam agar nantinya dapat menjadi lembaga keuangan mikro bukan bank yang baik dan sehat serta dipercaya masyarakat banyak.
Sumber :
Micro Credit Challenge : Cara efektif mengatasi kemiskinan dan pengangguran di Indonesia (Soetanto Hadinoto dan Djoko Retnadi).


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

PRIMKOPTI (Primer Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia) Jakarta Pusat
PRIMKOPTI merupakan sebuah perkumpulan koperasi yang merupakan wadah satu-satunya untuk menghimpun dan menggerakkan daya kreasi dan potensi serta membina produsen pengolah bahan makanan dari kedelai yang terdiri dari pengrajin tempe, tahu dan makanan sejenisnya yang berada di wilayah Jakarta Pusat yang terdiri dari 699 anggota. PRIMKOPTI hanya mempunyai susunan organisasi tingkat primer yang dikembangkan dari ide dan kebulatan tekad produsen/ pengrajin tempe tahu pada tanggal 11 Maret 1979 yang juga ditetapkan sebagai hari lahir PRIMKOPTI.

*      NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN JANGKA WAKTU
Nama koperasi: PRIMER KOPERASI PRODUSEN TEMPE TAHU INDONESIA JAKARTA PUSAT, yang disingkat PRIMKOPTI JAKARTA PUSAT. Koperasi tersebut didirikan di Jakarta pada tanggal 17 Mei 1979. Badan Hukum Nomor : 1303/BH/I tanggal 6 September 1979.
PRIMKOPTI berkedudukan di     : Jakarta
Kelurahan                                           : Serdang
Kecamatan                                         : Kemayoran
Kotamadya                                         : Jakarta Pusat
Daerah khusus Ibukota Jakarta Raya.

  • LANDASAN, AZAS DAN PRINSIP

1.       Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2.       Koperasi berazaskan kekeluargaan dan gotong royong bersifat bantu membantu berdasarkan keadilan sosial dan solidaritas.
3.       Azas PRIMKOPTI tersebut merupakan dasar untuk menciptakan sistim kerja organisasi, usaha penyusunan permodalan dan menyelesaikan masalah- masalah yang timbul dalam PRIMKOPTI.
4.       Koperasi berusaha mewujudkan dan mengembangkan kesejahteraan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan Perekonomian Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945.

  •   IDENTITAS 

PRIMKOPTI karena lahirnya, cita-cita sifat keanggotaan dan sisitem pengorganisasiannya, mempunyai identitas tersendiri yang mewarnai pola pembinaan dan pengembangan yaitu:
a.       Tata Moral
PRIMKOPTI berlandaskan pancasila yang mengutamakan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kejujuran, solidaritas serta pengabdian kepada kepentingan anggota dan masyarakat diatas kepentingan pribadi dan golongan guna menunjang pembangunan ekonomi nasional.
b.      Tata Kepercayaan
Setiap anggota PRIMKOPTI berkeyakinan bahwa PRIMKOPTI sebagai wahana peningkatan dan pemerataan kesejahteraan lahir dan batin.
c.       Tata Produksi
PRIMKOPTI sebagai koperasi produsen yang mengutamakan peningkatan/ pengembangan anggota pengrajin dan hasil produksi.
d.      Tata Spesialisasi
PRIMKOPTI khusus beranggotakan produsen/ pengrajin yang menggunakan bahan baku utama kacang kedelai.
e.      Tata Laksana
PRIMKOPTI merupakan wadah usaha yang diatur dengan pola dan sistem managemen terbuka dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat.

  • MOTTO

Solidaritas dan Loyalitas koperasi adalah solidaritas dan loyalitas PRIMKOPTI, solidaritas dan loyalitas PRIMKOPTI adalah solidaritas dan loyalitas terhadap negara.

  • FUNGSI, PERAN, TUJUAN DAN USAHA

PRIMKOPTI berfungsi untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.

PRIMKOPTI berperan:
1.       Secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. 
2.       Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan ketahanan perekonomian nasional dan koperasi sebagai soko gurunya. 
3.       Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berlandaskan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

PRIMKOPTI bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun ketahanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat maju, adil dan makmur berlandaskan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam usaha mencapai tujuannya, maka PRIMKOPTI sesuai dengan Anggaran Dasar pasal 3 ayat (4) membentuk usaha yang meliputi:
A.      Bidang  Organisasi/Idi’il.
a.       Memantapkan wadah PRIMKOPTI sebagai satu-satunya lembaga untuk meningkatkan dan mengembangkan para produsen/pengrajin yang menggunakan bahan baku kacang kedelai, dikalangan anggota dan masyarakat.
b.      Menambah dan mempertinggi tingkat kesadaran pengetahuan dan keterampilan anggota-anggota dan pelaksana- pelaksana PRIMKOPTI tentang perkoperasian dan administrasi.
B.      Kegiatan Usaha dan Keuangan
a.       Mengadakan dan menyalurkan bahan baku dan bahan produksi bagi anggota.
b.      Mengadakan dan menyalurkan bahan pembantu dan bahan penolong produksi bagi anggota.
c.       Mengadakan dan menyalurkan sarana produksi bagi anggota.
d.      Mengadakan usaha pertanian dan peternakan.
e.      Menyelenggarakan promosi/pesanan hasil produksi anggota.
f.        Menyelenggarakan simpan pinjam.
g.       Membantu memasarkan hasil produksi anggota.
h.      Mengadakan barang-barang primer dan sekunder bagi anggota dan masyarakat.
i.         Perdagangan umum.
j.        Menyalurkan bahan baku minyak.
k.       Usaha ekspor-impor.
l.         Usaha investasi.
m.    Melaksanakan diversifikasi produksi.
n.      Pengolahan limbah produksi anggota.
o.      Menjalin kerja sama dengan antar koperasi, BUMN maupun swasta atau pihak lainnya yang saling menguntungkan baik dalam kegiatan maupun permodalan.
p.      Menambah pengetahuan anggota tentang perkoperasian.
q.      Menyelenggarakan usaha jasa:
1.       Jasa travel (biro perjalanan)
2.       Biro jasa pengurusan surat-surat
3.       Jasa perbengkelan
4.       Jasa penyewaan alat-alat pesta
5.       Jasa boga dan perhotelan/peristirahatan
6.       Jasa fotocopy dan percetakan
7.       Jasa konstruksi
8.       Jasa telekomunikasi
9.       Poliklinik dan apotik
10.   Pengadaan perumahan bagi anggota

*      ARTIKEL PRIMKOPTI

Dapatkah pemerintah berbuat seperti yang dilakukan Rustono yang berada di Negara Matahari Terbit?

Menurut penuturan para pengrajin tahu tempe, mereka begitu kesulitan untuk mendapatkan bahan baku kacang kedelai, karena untuk bahan baku ini pemerintah terpaksa mendatangkannya dari negara lain. “untuk kebutuhan dalam negeri saja pemeritah belum sanggup memenuhinya.” Melalui media ini mereka berharap pemerintah segera turun tangan dengan ikut secara intensif untuk pengembangan produk ini. Dan dapat memberikan solusi agar kita dapat berjaya dengan tempetahu yang jelas-jelas trade merk kita sendiri.
                Untunglah makanan tempe tahu ini mendapat perhatian yang serius dari anak bangsa yang dilahirkan di sebuah kota kecil Grobogan Jawa Tengah bernama Rustono, alumnus Akademi Perhotelan Sahid (tahun 1987) yang bertempat tinggal di Katsuragawasakashitacho, Shiga, Jepang yang begitu peduli terhadap produk ini, bahkan dirinya mendapat julukan The King of Tempe oleh rekan-rekan sejawatnya.
                Bahkan di negeri matahari terbit ini sudah banyak buku yang mengupas tentang tempe. Diantaranya yang terkenal adalah the Book of Tempeh, tulisan Wiliam Shurtleft dan Akiko Aoujaga. Buku besar ini lengkap dengan uraian dan ilustrasi menarik tentang pembuatan dan manfaat tempe dengan latar belakang budaya Indonesia, terutama Jawa. Ada juga buku terbitan Asosiasi Tempe di Jepang yang dikelola para professor dan ahli gizi. Asosiasi ini mengadakan penelitian dan setiap tahun mengadakan seminar tentang tempe. Salah satu kajian adalah kandungan gizi tempe tak kalah penting dari daging sapi.
                Berbagai restoran vegetarian di jepang banyak menyajikan olahan tempe dengan berbagai bentuk olahan Jepang, seperti misoshiru tempe dan tempura tempe. Yang paling terkenal adalah burger tempe. Mereka memperkenalkan tempe dengan semboyan “makanan enak belum tentu menyehatkan, makanan tidak enak dan menyehatkan. Tetapi, makanan enak dan menyehatkan adalah tempe”. Terberitakan pula sebuah perusahaan kosmetik memproduksi bahan kecantikan dengan jamur hasil fermentasi tempe ke dalam kapsul yang konon bisa menghaluskan kulit.
                Soal hak  paten pun jadi pergunjingan di negara kita bahwa tempe di klaim Jepang. Rustono menjelaskan, “ah itu kesalahpahaman. Bagaimana kita mematenkan yang semua orang sampai di Amerika pun tahu kalau tempe adalah makanan Indonesia. Apakah Jepang juga mematenkan sashimi atau sushi?.. mereka hanya mematenkan olahan burgernya, bukan tempenya. Ujarnya,seperti yang dilansir dari wawancaranya dengan GM Sudarta, wartawan kompas yang bermukim di Kyoto yang dimuat di kompas minggu edisi (21/02/2010).
                Tampaknya kepedulian Rustono dapat kita acungi jempol, bagaimana tidak? Karena dengan kepeduliannya terhadap tempe cukup mendapat perhatian dari pemerintah Jepang. Dan seharusnya pemerintah Indonesia dapat mengambil pelajaran dari kepedulian Rustono ini. Selain itu berbagai kalangan juga berharap pemerintah juga turut memperhatikan pengrajin tempe tahu yang bergabung di dalam paguyuban Primer Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia (PRIMKOPTI), seperti salah satunya yang berada di wilayah Jakarta Pusat pimpinan H. Slamet ini.

Kini, dalam pengembangan peningkatan produksi tempe, PRIMKOPTI Jakarta Pusat bekerja sama dengan pihak Western Australia Trade Office untuk pembuatan atau produksi tempe dengan bahan baku kacang lupin dan kacang kedelai atas kesepakatan LIPI, Curti University dan The Grain Foods Cooperatative Research Centre. Yang mana kacang lupin dari Australia mempunyai nutrisi yang lebih baik serta kandungan gizi dan sumber vitamin sama dengan kacang kedelai, berguna untuk pembentukan sel darah merah. Tempe dengan bahan baku kacang lupin dan kacang kedelai merupakan salah satu hasil fermentasi yang pertama kali diproduksi untuk tempe di Indonesia.

Kacang Lupin
*Additional :
Surat Keterangan Kunjungan Kelompok :

Surat Keterangan Perhitungan SHU PRIMKOPTI :

                    
Laporan Neraca PRIMKOPTI :
               
Analisa Laporan Keuangan PRIMKOPTI :
               


Laporan Promosi Ekonomi Anggota PRIMKOPTI :
               
                Foto – Foto Anggota Kelompok dan Pengurus Koperasi PRIMKOPTI :

Sumber: artikel milik PRIMKOPTI Jakarta Pusat

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS