Yayasan

Yayasan merupakan suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial,  keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.

 Ditinjau dari segi kepentingan organisasi, Yayasan akan memberi manfaat yang cukup besar, di antaranya:
  • Mendapat perlindungan hukum berdasarkan undang-undang.
  • Memiliki kejelasan aturan organisasi yang tertuang dalam Anggaran Dasar.
  • Menambah rasa percaya diri para aktivisnya dalam berhubungan dengan pihak lain.
  • Memudahkan pihak lain yang akan berhubungan dengan organisasi tersebut.
  • Memungkinkan pengembangan usaha organisasi secara lebih luas.
  • Apabila timbul permasalahan atau konflik dapat diselesaikan secara hukum dengan aturan undang-undang dan peraturan pemerintah yang jelas.
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Sumber Hukum Yayasan :
  1. UU No. 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan UU No.16 Tahun 2001
  2. UU No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
  3. Inpres No. 20 Tahun 1998 Tentang Penertiban Sumber-Sumber Dana Yayasan
 Sumber : www.id.wikipedia.org/yayasan
 
Yayasan yang saya kunjungi dalam rangka tugas kuliah kali ini bernama Yayasan Mumtaz Amami, yang didirikan pada tanggal 13 Januari 2010. Yayasan ini merupakan yayasan yang bergerak dalam bidang sosial dan keagamaan, dimana tujuannya yaitu membantu fakir miskin, kaum dhuafa dan yatim piatu. Dan dana operasional yang didapat oleh yayasan ini untuk menjalankan kegiatan sehari-hari berasal dari Dinas Sosial dan para donator/dermawan yang secara rutin menyumbang di yayasan ini. (Sumber : Zaki Mubarok - Pembina I Yayasan Mumtaz Amami)










  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar